Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ternyata korupsi sudah ada sejak jaman kerajaan

Korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan, bahkan seolah menjadi budaya tersendiri. Namun rupanya, perilaku korupsi di negara kita ini sudah ada sejak zaman dahulu, lebih tepatnya pada masa masih berdirinya kerajaan-kerajaan di Nusantara. Dan hebatnya, perbuatan buruk itu pun sudah tercantum dalam cerita dan prasasti-prasasti. 

korupsi masa kerajaan


Budaya korupsi pada masa kerajaan itu dipaparkan oleh seorang pakar Epigrafi, Djoko Dwiyanti yang sudah beberapa kali menerjemahkan prasasti-prasati yang berisi catatan mengenai korupsi.

Seperti dikutip dari Merdeka.com, perbuatan korupsi tercatat dalam prasasti Rumwiga yang ditemukan pada tahun 1992. Dalam prasast Rumwiga itu diceritakan mengenai penyimpangan pajak oleh petugas dan pemberi pajak. 


"Ada penyimpangan pajak karena tidak sesuai ketentuan. Misalnya pajaknya 100, dibayarkan 80, yang 20 digunakan untuk menjamu petugas pajak. Jadi semacam suap. Ada juga prasasti Palepangan yang juga isinya soal korupsi," kata Djoko saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (5/8). 


Beberapa prasasti bahkan tidak hanya menceritakan perilaku korupsi para pejabat-pejabat kerajaan tempo dulu, namun ada beberapa prasasti yang menjelaskan tentang hukuman bagi para pengemplang pajak. Prasasti tersebut adalah prasasti Sumundul dan Panenggaran. 


"Di Sumundul dan Panenggaran, malah ada hukuman bagi yang tidak membayar pajak," tambah Djoko. 


Sedangkan menurut Kepala Seksi Perlindungan dan Pelestarian BPCB Daerah Istimewa Yogyakarta, Wahyu Astuti mengungkapkan bahwa prasasti Sumundul dan Panenggaran berisi catatan bahwa orang yang tidak membayar pajak akan dihukum hingga anak cucunya!. 


Sekarang memang para koruptor masih bisa bernafas lebih lega, lantaran hukuman yang masih dianggap ringan, tapi pada zaman dahulu hukumannya lebih tegas karena orang yang korupsi maupun yang tidak mau bayar pajak akan dihukum hingga anak cucunya, tak peduli siapapun dia.