Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sandra, orangutan pertama yang mendapat hak asasi manusia

Seekor Orangutan yang bernama Sandra akhirnya telah resmi menjadi Orangutan yang mempunyai hak sebagaimana manusia pada umumnya. Orangutan yang kini berumur 29 tahun tersebut baru-baru ini telah mendapatkan hak asasi manusia setelah sebelumnya berada dalam kurungan kebun binatang Buenos Aires, Argentina seumur hidupnya.





Sandra mendapatkan hak asasi manusia dari pengadilan setempat dan berhak untuk menikmati kehidupannya seperti manusia lainnya. Tak hanya itu, Sandra pun  mendapatkan bantuan dari organisasi pelindung binatang di Argentina.

"Sangat penting menganggap hewan adalah sebuah subjek yang memiliki hak dan harus dilindungi," tulis aturan yang dikeluarkan oleh agensi berita pengadilan setempat. "Hal ini mengikuti penafsiran yudisial yang dinamis."

Pengacara yang mewakili Sandra, Andres Gil Dominigues mengatakan bahwa putusan tersebut tidak  pernah terjadi sebelumnya, "Aturan ini menjadi sebuah percontohan yang dapat mengubah paradigma terhadap isu perlindungan hewan dan akan berdampak pada hak-hak mereka berikutnya," ujarnya.

Keputusan pengadilan yang memberikan hak asasi manusia pada seekor Orangutan bisa menjadi pembuka jalan bagi organisasi-organisasi pelindung hewan di Argentina untuk mencoba memberikan hak yang sama bagi hewan lainnya. Orangutan diketahui hanya berhabitat di Kalimantan, Indonesia.